Joker - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan penawaran berupa insentif pembebasan pajak penghasilan (PPh) Badan bagi perusahaan asing yang berminat memindahkan kantornya ke Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.
“Pelaku usaha yang berstatus subjek pajak luar negeri yang mendirikan dan/atau memindahkan kantor pusat dan/atau kantor regionalnya ke Ibu Kota Nusantara diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan,” tulis Pasal 35 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2023, dikutip Kamis (9/3/2023).
Kemudian pada ayat 2 disebutkan bahwa, pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan diberikan dengan ketentuan:
Pertama, memiliki minimal 2 (dua) unit afiliasi dan/atau entitas usaha yang terkait di luar Indonesia;
Ketentuan kedua, adalah memiliki substansi ekonomi di Ibu Kota Nusantara; dan
Selanjutnya, yaitu membentuk badan hukum dalam bentuk perseroan terbatas di Indonesia.
Selain itu, pengurangan Pajak Penghasilan Badan diberikan sebesar 100 persen dari jumlah Pajak Penghasilan Badan yang terutang, menurut Pasal 36 ayat 1.
Dikasih Kelonggaran Selama 10 Tahun
Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan ini akan diberikan selama 10 tahun.
Setelah 10 tahun, maka insentif pengurangan pajak akan diperkecil, yaitu sebesar 50 persen.
“Setelah jangka waktu pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan berakhir. Wajib Pajak diberikan pengurangan pajak Penghasilan badan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang selama 10 (sepuluh) tahun pajak berikutnya,” lanjut pasal itu.
Berlanjut di Pasal 37 ayat 2, permohonan untuk memperoleh persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan adalah sebagai berikut :
- sebelum saat mulai beroperasi komersial, bagi Wajib Pajak yang mengajukan permohonan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), atau Pasal 32 ayat (1); atau
- paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tahun pajak dilakukannya pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional Wajib Pajak berakhir.
